Dua Personil Polwan Polres Rembang Mau Menikah Harus Jalani Pembinaan Perkawinan Dulu

 

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang – Sebanyak 2 Personel Polres Rembang jalani Pembinaan Perkawinaan Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula Polres Rembang, Rabu  (10/10/2018).

Sidang dipimpin Wakapolres Rembang, Kompol Sumaryono yang didampingi Kabag Sumda Kompol Riwayat Susiyanto.

Sidang tersebut menghadirkan 2 calon suami istri yaitu Brigadir Annis Nurwiyanti Anggota Sat Lantas Polres Rembang bersama calon sumai Teguh Maryadi (PNS) dan Bripda Amalia Fauziah anggota Sat Lantas Polres Rembang dan Briptu Jatmiko anggota Sat Reskrim Polres Grobogan  yang didampingi oleh para wali dan saksi dari pasangan calon pengantin ini, serta dihadiri oleh sejumlah personil Polres Rembang serta Bhayangkari.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Rembang yang akan melaksanakan pernikahan.

Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Wakapolres Rembang memberikan pesan kepada calon suami istri.

Kalau sudah resmi nantinya menjadi suami istri yang sah silahkan bergabung untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi maupun dinas yang memerlukan kehadiran ibu-ibu Bhayangkari. Tolong jaga nama baik keluarga Bhayangkari dan nama baik suami sebagai Polri pungkas Wakapolres Rembang

Selanjutnya pimpinan sidang memberikan izin kepada calon suami istri ini untuk melaksanakan pernikahan di waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh pasangan tersebut