Polsek Sumber Rembang Larang Aksi Demo dikawasan Sumur Migas Randugunting

 

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang – Polsek Sumber Polres Rembang  melarang masyarakat untuk menggelar aksi demo di kawasan sumur Migas Randugunting II Desa Krikilan, karena lokasi tersebut merupakan obyek vital nasional. Kepolisian setempat berharap demo warga Desa Krikilan yang terjadi Sabtu 22 September 2018), menjadi aksi pertama dan terakhir.

Kapolsek Sumber Polres Rembang AKP Joko Purnomo saat menemui pendemo menyampaikan unjuk rasa adalah hak masyarakat. Namun dalam petunjuk pelaksanaan, lokasi unjuk rasa tidak boleh di tempat obyek vital nasional.

Kalau warga mempunyai aspirasi seputar pengelolaan Migas, Kapolsek menyarankan disampaikan kepada DPRD atau Pemkab Rembang.

Yang jelas warga masyarakat dilarang melakukan aksi demo di obyek vital nasional. Meski di sini belum beroperasi dan baru sebatas pernah dibor. Monggo kalau ingin menyuarakan aspirasi, cari tempat lain, jangan di sini,  ujarnya.

AKP Joko Purnomo menambahkan aturan lain ketika ingin unjuk rasa, warga harus mengajukan izin 3 hari sebelum pelaksanaan. Sayangnya, perwakilan pendemo yang mengatasnamakan Masyarakat Sumber Peduli Migas hanya memberitahu polisi secara lisan.

Lain kali koordinator lapangan mengajukan izin tertulis. Kemarin kami hanya dikasih tahu secara lisan. Nggak bermaksud mempersulit, tapi memang aturannya seperti itu. Biar polisi juga siap – siap pengamanan,  tandasnya.

Meski demikian aparat Polsek Sumber tidak sampai membubarkan aksi massa. Kapolsek sengaja menekankan informasi tersebut, agar lain hari rambu – rambu unjuk rasa dapat dipatuhi masyarakat