Pelayanan SIM Dikeluhkan Warga,Kasat Lantas Polres Rembang Berikan Penjelasan

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang – Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) beberapa waktu terakhir sempat dikeluhkan warga karena prosesnya yang lama dan rumit.

Selain itu, tempat pelayanan dianggap kurang nyaman karena sempit dan antrinya panjang. Disisi lain warga yang sudah selesai memproses SIM cuma mendapatkan surat keterangan saja karena blanko SIM yang kosong.

Kasat Lantas pada Polres Rembang AKP Roy Irawan  (9/9) membenarkan hal tersebut. Menurutnya warga yang ingin mendapatkan SIM memang harus melalui proses yang lama seperti ujian teori dan praktek.

Hal ini berbeda dengan warga yang membayar pajak kendaraan, apabila persyaratan lengkap dan data diinput bisa langsung dibayar dan selesai. sehingga dalam satu kali proses pembuatan SIM jika lulus maka membutuhkan waktu kurang lebih sehari.

Terkait tempat pelayanan, Roy mengaku memang yang diberikan oleh negara sebatas itu, namun pihaknya sudah berusaha membuat nyaman tempat pelayanan seperti pemasangan pendingin ruangan dan penambahan personel sebanyak sepuluh orang.

Kita sudah menambah personel Mas, untuk mengatasi antrian, ujarnya.

Dalam proses pembuatan SIM beberapa bulan terakhir memang banyak yang hanya mendapatkan surat keterangan saja. Hal ini dikarenakan blanko yang kosong.

Pihaknya sudah meminta kepada Polda Jawa Tengah dan sudah diberi sebanyak 2000 keping pada bulan Agustus lalu, namun blanko tersebut ternyata masih kurang karena antrian yang menumpuk.

Roy memperkirakan ada sekitar 600-an warga yang belum memperoleh blanko. Jika dalam bulan ini sudah ada kiriman dari Polda ia berjanji akan segera mencetaknya serta menghubungi warga yang mendapat surat keterangan.

Kemarin awal Agustus kita dapat 2000 keping, tegasnya.

Wakhidi, warga asal Desa Pamotan Kecamatan Pamotan sempat mengeluh lamanya antrian pelayanan SIM, padahal ia hanya melakukan perpanjangan itupun hanya diberi surat keterangan saja yang masa berlakunya hanya enam bulan.