Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Rembang Meningkat

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang – Lembaga Perlindungan Anak Rembang (LPAR) menyebutkan jumlah kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur di kabupaten ini meningkat.

Padahal, Rembang merupakan salah satu kabupaten yang dinobatkan sebagai kabupaten yang layak anak.

Ketua LPAR, Sofyan menyebutkan, sejak Januari 2018 hingga kini pihaknya telah mendampingi empat korban kasus tindak asusila pada anak di bawah umur.

Menurutnya, di luar yang ia ketahui masih ada banyak kasus pelecehan seksual di bawah umur yang terjadi di Rembang.

Ia menilai, seringkali masyarakat yang menjadi korban pelecehan seksual merasa malu untuk melapor kepada pihak berwajib dan takut karena diancam oleh sang pelaku apabila melapor.

Dari empat kasus yang kita dampingi, hinga saat ini masih dalam proses penyelesaian, ungkapnya, Selasa (4/9/2018) pagi.

Meningkatnya, kasus pelecehan seksual di bawah umur terjadi lantaran pergaulan bebas yang semakin kurang terkontrol oleh orang tua.

Kami telah melakukan advokasi dan edukasi tentang pengetahuan reproduksi serta pergaulan yang posistif di berbagai sekolah. Hal itu sebagai upaya untuk menekan angka kasus pelecehan seksual,” ujarnya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) pada Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang IPDA Rukmini membenarkan bahwa kasus tindak asusila pada anak di bawah umur meningkat.

Rata-rata tiap tahun kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berkisar pada angka enam sampai tujuh kasus. Namun, sejak Januari hingga Agustus 2018 sudah tujuh kasus yang tercatat, terangnya.