Sat Reskrim Polres Rembang Amankan 2 Pelaku Pengangkut Kayu Ilegal

2 Pelaku dengan Inisial UG (43) tahun warga Cabak Jiken Blora dan SR (42) warga Ronggo Jaken Pati diamankan Sat Reskrim Polres Rembang lantaran mengangkut puluhan kayu jati tanpa dokumen di jalan Raya Sulang – Sumber turut dukuh nglakeh,Logede Sumber,Rembang,Rabu (1/8/2018) petang.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosos,SH,SIK,M.Si melalui Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli,SIK,Jumat ( 3/8/2018) mengatakan saat itu polisi tengah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana mengangkut, mengusai kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan di  Jl.  Raya Sulang –  Sumber  turut Dukuh Nglakeh Logede  Sumber Rembang,setelah mendapatkan informasi,pihak kepolisian juga tak harus menunggu lama untuk menghadang dan menangkap pengangkut kayu tersebut.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan satu Unit KBM Truk fuso warna kuning dengan Plat Nomor : H – 1613 – F, 1 (satu)  Unit SPM Honda Beat warna putih dengan Nopol : K – 2941 – G dan 30 (tiga puluh) gelondong Kayu Jati,2 pelaku berikut barang bukti ditempat kejadian perkara,selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pungkas Kasat Reskrim Polres Rembang.