Penadah Mobil Hasil Penggelapan di Lasem Diamankan Polsek Lasem Polres Rembang

Polsek Lasem Polres Rembang mengamankan  pelaku dengan inisial RK (30) wiraswasta, alamat desa sluke rembang,karena diduga menjadi penadah mobil grand livina di wilayah hukum Polsek Lasem Polres Rembang,dari tangan RK, Polsek Lasem berhasil menyita barang bukti, satu mobil Grend Livina warna abu-abu metalik, tahun 2012 dengan nomor polisi K 9439 JD.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si melalui Kapolsek Lasem AKP Didik DS,Rabu(8/8/2018) mengatakan, pelaku RK kami amankan setelah pemilik Mobil Membuat Laporan Polisi di Polsek Lasem Polres Rembang ,setelah itu Polsek Lasem melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RK berikut barang bukti mobil Grend livina yang diduga hasil penggelapan dan 1 (satu) lembar surat pernyataan gadai mobil grand livina no.pol K 9439 JD atas pinjaman senilai Rp.30.000.000(tiga puluh juta rupiah )  antara Pelaku RK dan saudari Tw.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RK telah diamankan di Rutan Polres Rembang akan dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana Pungkas Kapolsek Lasem.