Kasus Pungli Yang Menyeret Oknum Satpol PP Rembang, Begini Perkembangannya

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id,Rembang – Polres Rembang memastikan kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum petugas Satpol PP Kabupaten Rembang berinisial SG, berlanjut ke proses hukum.

Penyidik Polres Rembang yang menangani kasus tersebut, Ipda Arif Kristiawan menjelaskan berkas pemeriksaan tahap pertama sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri. Saat ini sudah lebih dari 14 hari, namun belum ada kabar pelimpahan tersangka pelaku atau tahap kedua dijalankan. Menurutnya, selama penyidikan di kepolisian, SG tidak ditahan. Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, (29/8)

Kemarin waktu rapat dengan Tim Saber Pungli, kami sampaikan. Secara aturan, kita tanpa menunggu berkas P 21 pun, bisa langsung tahap dua. Tapi kami menunggu koordinasi yang enak. Pak Bintarno dari Kejaksaan Negeri bilang akan ditindaklanjuti, “ jelasnya.

Ipda Arif Kristiawan memperinci pelimpahan tersangka pelaku kepada Kejaksaan Negeri, tetap menunggu kabar dari jaksa. Tapi jika melihat waktunya, diprediksi tidak akan lama lagi.

Kan dapat ditahan. Kalau nggak ditahan karena mempertimbangkan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti. Karena lebih dari 14 hari nggak ada petunjuk, berarti berkas pemeriksaan sudah lengkap. Pokoknya nanti begitu tahap II, akan kami share sama temen – temen,  imbuh Arif.

Sebagaimana kami beritakan, oknum petugas Satpol PP berinisial SG terjaring operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Kabupaten Rembang di dekat Terminal Rembang, tanggal 18 April 2018 lalu. Kala itu SG diduga menarik setoran uang Rp 500 ribu kepada Supatonah, pemilik warung kopi, di sebelah barat Rumah Sakit Islam (RSI) Arafah Rembang. Supatonah mengantar uang ke tempat janjian di sekitar terminal, karena berulang kali didesak SG.

Tidak hanya 1 orang, praktek Pungli yang menyasar pemilik warung kopi juga menimpa korban lain. Kenapa SG tega meminta setoran rutin tiap bulan, alasannya supaya warung tidak dioperasi Satpol PP. Semenjak kasus itu terbongkar, SG yang semula menduduki Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban dinonaktifkan dari jabatannya