Sopir Dan Pemilik Batu Bara Ilegal Diamankan Tim Resmob Polres Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang -Dony Yuniarto Erlangga (24) warga Desa Karasgede Rt 4 Rw 1 Kecamatan Lasem, Rembang, dan Ahmad Hasbullah (37) warga Desa Kemudi Rt 5 Rw 1 Kecamatan Duduksampen, Gresik diamankan tim Opsnal  Satreskrim Polres Rembang.

Keduanya kedapatan mengangkut sebanyak 30 ton batu bara menggunakan truk tronton warna merah bernomor polisi R 1916 BD di jalur pantura masuk wilayah Kecamatan Lasem, pada hari Sabtu (30/6) lalu.

Kini, kedua pelaku yelah ditahan di ruang tahanan Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti Truk Tronton yang masih memuat 30 ton batu bara kini juga diamankan di Mapolres Rembang.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika petugas kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak – gerik kedua pelaku. Kecurigaanpun mengerucut kepada keduanya bahwa batu bara yang diangkut adalah hasil curian.

Menanggapi laporan tersebut, petugas langsung memberhentikan laju truk tersebut. Namun, saat diminta untuk menunjukkan berkas – berkas batu bara dan ijin pengangkutan, para pelaku mengakui tidak memilikinya.

Petugas meminta untuk menunjukkan IUP, IUPK dan Ijin pengangkutan namun terlapor tidak bisa menunjukan surat-surat tersebut kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Rembang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, paparnya Jum’at (27/7/18).