Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang Amankan Pelaku Perjudian Jenis Dadu

Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang dipimpin oleh Aiptu Sukardi bersama 2 anggota Opsnal telah mengamankan pelaku perjudian jenis dadu dengan menggunakan sarana HP yaitu Endriana (32th) Alamat Desa selapuro Lasem Rembang.

Adapun Kronologis penangkapan pelaku adalah Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang yang dipimpin Aiptu Sukardi mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di warung milik Bapak Kalim Turut tanah Desa Selapuro Lasem Rembang telah terjadi perjudian jenis Dadu,Minggu tanggal 3 juni 2018 sekitar pukul 00.15 wib ,anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi masyarakat tersebut dan benar ternyata pelaku melakukan Perjudian Jenis Dadu, saat dilakukan penggeledahan tersangkapun tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti pada pelaku kemudian Pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut .
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa :1 buah Hp Samsung,Uang 65.000(enam puluh lima ribu rupiah),1 lembar karpet warna hitam dan 6 lembar kartu domino

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso ,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli,S.I.K.mengatakan anggotanya telah mengamankan pelaku perjudian jenis Dadu dengan barang bukti tersebut diatas , pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan perjudian jenis dadu dengan taruhan uang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Rembang akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP pungkas Kasat Reskrim