Tipu Uang Nasabah , Pengurus KSU Artha Jaya diamankan Tim Resmob Polres Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang -Karji warga Desa Tluwah RT. 02 RW. 01 Kecamatan Juwana Pati diringkus tim Resmob Polres Rembang .Karji ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan menggondol uang milik nasabah KSU Artha Jaya yang berkantor di Jalan KH. Mansyur Juwana Pati

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga menjadi pengurus dan penanggung jawab KSU Artha Jaya yang berada di kantor pusat Jalan KH. Mansyur Juwana Pati dan cabang kabupaten lainnya sejak ejak bulan April 2015.

Selain itu, pelaku juga mengklaim telah mendirikan dan mengoperasionalkan kantor cabang di wilayah Kabupaten Rembang yang terletak di sebelah selatan alun-alun Rembang.

Hanya saja, kantor tersebut diketahui tanpa adanya ijin pendirian kantor cabang KSU Artha Jaya Mandiri dengan kegiatan perkoperasian diantaranya adalah kegiatan penyimpanan dana dalam bentuk simpanan sukarela berjangka dan simpanan amanah.

Sehingga seolah-olah kantor cabang di Rembang tersebut sudah secara sah secara hukum berdiri  dan dapat melakukan kegiatan perkoperasian.

Hal itu dilakukan untuk menarik minat masyarakat. Selain itu, pelaku juga melakukan promosi dengan cara membagikan pamflet dan kaset DVD yang berisi kegiatan-kegiatan KSU Artha Jaya Mandiri untuk meyakinkan bahwa koperasi tersebut sehat dan besar.

Di samping itu, pelaku juga memberikan iming-iming bunga sebesar 2% perbulan dan pengundian hadiah 2(dua) unit mobil dan hadiah menarik lainnya dalam Rapat Anggota Tahunan yang direncanakan dilaksanakan pada Bulan Maret 2016.

Namun pengundian hadiah tersebut ternyata tidak dilakukan. Dalam pelaksanaan kegiatan perkoperasian penyimpanan dana tersebut, pelaku berusaha menghimpun dana dari masyarakat yang sama sekali bukan anggota.

Dari hasil informasi yang didapat, adapun korban yang berhasil dikelabuhi yakni Hadi Santoso, Hadi Purwoto, Susilowati, Nora Ratnawati, Christian Albert Santoso, Christian Yulius Santoso, Christian Andre Santoso, Christian Yunitasari.

Korban tersebut dikelabuhi pelaku supaya menyimpan dikoperasi dalam bentuk simpanan sukarela dengan jumlah total ratusan juta rupiah.

Namun saat salah satu nasabah mendatangi kantor koperasi yang berada di alun alun Rembang untuk menanyakan undian, simpanan nasabah telah jatuh tempo untuk diundi ternyata kantor sudah tutup.

Tak hanya itu saja, korban juga menanyakan kepapa pelaku tentang pengundiannya. Akan tetapi pelaku (KARJI) berjanji akan mencairkan dana simpanan sukarela berjangka tersebut pada saat jatuh tempo hingga saat ini.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir ratusan juta rupiah beserta uang jasa simpanan itu.

Saat ini pihak kepolisian telah melimpahkan kasustersebut ke kejaksaan tahap kedua bersama pelaku dan barang buktinya.

Dari penangkapan dan pengungkapan itu, pihak kepolsian berhasil menyita beberapa barang bukti. Antara lain 15 lembar warkat/bilyet simpanan sukarela berjangka KSU Artha jaya mandiri atas nama para korban, 1 (satu) lembar pamflet KSU Artha Jaya Mandiri, 70 lembar potongan kupon undian berhadiah KSU Artha jaya mandiri, 2 keping DVD RAT KSU Artha jaya mandiri, 1 lembar surat berkoordinasi KSU Artha jaya mandiri yang ditanda tangani tak Karji, 8 delapan buku tabungan simpanan amanah KSU Artha jaya mandiri atas nama korban

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa Saat dikonfirmasi melalui telpon, Rabu (9/5/2018) malam, membenarkan hal itu.

TKPnya banyak mas . Di luar Rembang juga ada beberapa. Namun untuk nominal kerugian kita belum bisa memastikannya berapa jumlahnya,”katanya secara singkat