Seorang Pengangguran Diamankan Sat Reskrim Polres Rembang Karena Gelapkan Motor

Sat Reskrim Polres Rembang menahan seorang pengangguran karena disangka menggelapkan sebuah sepeda motor. Tersangka bernama P warga Desa Tahunan Kecamatan Sale.
Awalnya, P meminjam sepeda motor Yahama R15 bernomor polisi Z 3463 MN milik temannya. Saat itu, tersangka bersama temannya bermaksud belanja di sebuah toko pakaian di dekat eks-Stasiun Rembang.
Tiba-tiba, tersangka meminjam motor dengan alasan mau minta uang kepada saudaranya di Sidowayah, Rembang. Rupanya itu modus tersangka. Begitu motor diberikan, ternyata justru dibawa kabur oleh pelaku.
Motor R15 sempat digadaikan oleh tersangka. Pemilik kendaraan yang resah motornya tak segera dikembalikan, lapor polisi, sehingga pelaku ditangkap, ungkap Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso.

Kapolres juga mengungkapkan, tersangka sudah dua kali beraksi dengan modus serupa. Berdalih meminjam motor untuk sebuah keperluan, tetapi malah dibawa kabur dan digadaikan oleh tersangka.
Kerugian korban akibat motor Yamaha R15 yang digelapkan mencapai Rp36 juta. Namun setelah tersangka berhasil ditangkap, motor itu kemudian disita polisi sebagai barang bukti.
Kita kenai Pasal 372 dan atau 378 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara, tegasnya di Mapolres Rembang, Selasa (22/5/2018).
KBO Satreskrim Polres Rembang Iptu Edy Sismanto menambahkan, pihaknya masih memburu barang bukti lain, hasil dari tindak kejahatan tersangka. Kasus penggelapan ini terjadi pada 8 April 2018, namun baru terungkap 18 Mei lalu.