Polsek Kota Polres Rembang Amankan 5 Pemabuk di Warung Kopi

Sebanyak lima orang yang menggelar pesta minuman keras (miras) oplosan di sebuah warung kopi (warkop) timur Pertigaan Clangapan Tireman Rembang Kota, Rabu (30/5) siang, digerebek aparat gabungan Satpol PP dan Polsek Kota. Mereka terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki.Mereka yang terlibat pesta miras itu adalah pemilik warung, Nuryani (43), warga RT 2 RW 1 Desa Gajahkumpul Pati, Tri Wahyu (24) warga RT3 RW 2 Magersari Rembang Kota, Rusmala Dewi (32) warga RT4 Rw 1 Desa Dongas Kedung Jepara.

Dua orang lainnya Nor Hasyim (37) warga RT 2 RW 9 Desa Alasdowo, Dukuhseti Pati, serta Dwi Haryani (29) warga RT 1 RW 1 Desa Pringanom Masaran Sragen,mereka pesta miras di siang bolong serta membuat keributan dengan berteriak-teriak.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si melalui Kapolsek Rembang Kota, AKP Haryanto menyatakan, atas perbuatannya mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),mereka menjalani pemeriksaan di Mapolsek selama 1 kali 24 jam, sebagai bagian dari pembinaan untuk memberikan efek jera.

”Mereka pesta miras oplosan bir hitam dan putih dicampur minuman suplemen. Kami tidak melakukan pemanggilan kepada pihak keluarga. Karena mereka meresahkan masyarakat, apalagi di Ramadan, maka kami periksa mereka di Mapolsek 1 kali 24 jam, agar jera,” pungkas Kapolsek.