Asyik Judi Koprok , Warga Sendangcoyo diamankan Opsnal Reskrim Polres Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Lima orang warga Desa Sendangcoyo Kecamatan Lasem masing-masing bernama W (33), J (29), L (29) S(17) dan K (29) diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres Rembang. Kelima orang tersebut diamankan lantaran kedapatan bermain judi dadu di Desa setempat Jumat malam (18/5/2018) sekitar pukul 22.00 WIB

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dukuh tersebut ada aktivitas perjudian.

Setelah mendapatkan informasi, tim Resmob tak ingin berlama lama memanfaatkan waktu. Dan akhirnya mendatangi TKP dan akhirnya berhasil mengamankan ke lima pelaku  perjudian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti. Yang kemudian dibawa ke Polres Rembang untuk dilakukan penyidikan lanjutan,”urainya.

Dari hasil penggrebekan tersebut tim Resmob berhasil membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 403.000 (empat ratus tiga   ribu rupiah) , 1 buah batok kelapa, 3 buah mata dadu, 1 buah lepek, 1 lembar beberan dadu.

Saat ini ke lima pelaku diamankan di rutan Polres Rembang dan dikenakan  pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian