Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Anggota Polres Rembang Bripda Ghaisani Hidayah dan Briptu Gafar Sodiq Anggota Polres Kudus jalani Pembinaan Perkawinaan Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula Polres Rembang , rabu (9/5/2019).
Pembinaan perkawinan dipimpin Wakapolres Rembang Kompol Sumaryono yang didampingi Kabag Sumda , Senior Polwan, Anggota Siwas , anggota Propam dan Bhayangkari
Sidang tersebut menghadirkan sepasang calon suami istri yang didampingi oleh para wali dan saksi dari pasangan calon pengantin ini
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Rembang yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang sangat berat. Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon suami maupun istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Wakapolres Rembang memberikan pesan kepada calon suami dan istri “Kalau sudah resmi nantinya menjadi suami istri yang syah silahkan bergabung untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi maupun dinas yang memerlukan kehadiran ibu ibu Bhayangkari. Tolong jaga nama baik keluarga Bhayangkari dan nama baik suami sebagai Polri. Pandai-pandailah menjaga nama baik Polri dalam bergaul dan selalu mengingatkan kepada suami untuk melaksanakan tugas dengan baik, pungkas Wakapolres Rembang
Selanjutnya pimpinan sidang memberikan izin kepada calon suami istri ini untuk melaksanakan pernikahan diwaktu dan tempat yang telah ditentukan oleh pasangan tersebut dan Usai sidang BP4R