Polsek Pamotan Rembang Amankan Pelaku Pencurian Honda CBR

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – RW (19) warga jalan Pemuda gang 30 RT 02 RW 04, Singokerten Kelurahan Kauman Kecamatan Batang Kabupaten Batang diamankan Petugas di Polsek Pamotan Polres Rembang

Pria yang sehari hari bekerja sebagai penjual regulator gas keliling itu dibekuk di rumahnya, Sabtu (31/3/2018) malam sekitar jam 22.00 WIB.

Ramadhan ditangkap karena membawa kabur sepeda motor Honda CB150R dengan Nopol K 2492 AW , milik Fendi Aryando (27) warga Desa Ngulahan RT 001/001, Kecamatan. Sedan pada Kamis (14/12/2017) silam

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli mengatakan, menurut keterengan pelaku semula Pada kamis tanggal 14 Desember 2017, jam 10.00 WIB pelaku bersama sama dengan korban berangkat kerja berjualan selanjutnya regulator gas

Saat itu pelaku naik sepeda motor honda CB150R milik korban. Hanya saja, posisi pelaku di depan dan korban di belakang.

Setelah sampai di desa Megal  sepeda motor di parkir di depan warung kopi milik  Titik. Namun kunci kontak tetap dibawa oleh pelaku,”katanya.

Sesampainya di wilayah kerja atau berjualan, kemudian korban masuk kerumah warga untuk menawarkan regulator. Dan pelaku juga masuk ke rumah warga yang lain untuk menawarkan regulator.

Saat korban beralih ke rumah warga yang lain, pelaku tanpa seijin  dan tanpa sepengetahuan korban mengambil sepeda motor honda CB150R tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang dibawa oleh pelaku,urainya.

Setelah berhasil membawa kabur, kemudian kendaraan itu dibawa ke Batang untuk dijual Hanya saja, motor tersebut tidak seorangpun yang mmbelinya karena tidak ada surat suratnya.

Kemudian  pelaku punya ide untuk menjual secara eceran. Selanjutnya pelaku menawarkan kepada orang yang tidak dikenal. Nah, kemudian pelaku dan orang tersebut ketemu di SMP 7 Batang,ujarnya sesuai keterangan yang ada.

Tak selang berapa lama, sepeda motor hasil curian itu dibongkar dan orang tersebut membeli spidometer, lampu depan dan shobeker dengan harga Rp.1.300.000.

Untuk lainnya dititpkan dirumah temannya. Tak hanya itu juga, kemudian pelaku juga menawarkan sisa onderdil eceran itu melelui media online FB, ungkapnya.

Setelah ditawarkan melalui media sosial, kemudian ada orang yang membeli velg/ban deoan belakang dengan harga Rp. 1.000.000,  kemudian knalpont dijual RP. 300,000.

Sedangkan sisanya masih di rumah temannya dan ditinggal ke Jakarta. Karena tahu kalau dicari petugas. Pada hari Selasa, 28 maret 2018 pelaku pulang ke rumah orgtuanya di Batang dan hari Sabtu, 31 Maret 2018 sekira jam 22.00 wib dilakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti. Diantaranya Kerangka motor dengan Noka : MH1KC8217GK064419 dan mesin yang menempel pada rangka dg Nosin : KC82E1064827,, Tangki sepeda motor CB150R, kunci kontak, dan dasbord

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku diamankan di Rutan Polres Rembang dan dekenakan pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian