Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Sat Resnarkoba Polres Rembang melaksanakan Operasi Pekat ( penyakit masyarakat) secara berkelanjutan dengan sasaran warung kopi yang menjual minuman keras (miras) , senin malam (20/2/2018)
Giat operasi pekat berkelanjutan dengan sasaran miras ini dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Rembang
Kasat Resnarkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito S.sos. M.H, menyampaikan, Operasi pekat berkelanjutan dengan sasaran miras ini laksanakan sebagai giat untuk mengatisipasi terjadinaya tindak pidana yang dipicu oleh miras
Dari hasil operasi tersebut petugas mengamankan miras jenis arak beras killin cap orang tua isi 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 persen sebanyak 2( dua ) botol di warung kopi desa Banyudono Kec. Kaliori, mengamankan miras jenis arak di dalam kemasan air mineral isi 600 ml sebanyak 5 ( lima) botol dalam rumah turut tanah Desa Pandean Rembang, milik saudara Bambang Tri Utoyo Bin Waluyo
Setelah melaksanakan opersai Pekat , petugas memberikan imbauan kepada para pemilik warung kopi untuk tidak lagi menyimpan maupun menjual miras untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan akibat pengaruh miras tersebut, ujar AKP Bambang