Unit Reskrim Polsek Kaliori Polres Rembang Amankan Pelaku Pencurian di SPBU

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Seorang pelaku pencuri yang beraksi di area SPBU Selasa malam (16/01/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, diamankan oleh warga di Stasiun Pengisian Bahan Bakar wilayah Desa Purworejo, Kaliori.

Pelaku bernama Mustofa (37) warga Rt 02 Rw 01 Desa Sambongpayak Kecamatan Gunem. Ia diamankan warga setelah kedapatan mengambil tas pengunjung yang sedang beristarahat. Warga yang geram sempat menghakimi pelaku.

Kapolsek Kaliori AKP Susastyo melalui Kanit Reskrim Polsek Kaliori Aiptu Ansory SH mengatakan hasil dari pemeriksaan pelaku mulanya sekitar pukul 00.30 wib dini hari, pelaku datang ke SPBU Purworejo mengendarai sepeda motor seorang diri.

Pelaku memarkir kendaraan dekat toilet, sambil mengamati situasi. Dari dalam kamar kecil, pelaku melihat beberapa orang tidur dihalaman depan, dan dalam mushala SPBU.

Ia langsung masuk kedalam mushala dan mengambil tas punggung yang tergeletak disamping pemiliknya yang sedang tidur.
Pelaku ini datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Setelah situasi aman pelaku beraksi kata Kanit Reskrim Polsek Kaliori.

Setelahnya pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju gapura masuk Dukuh Matalan Desa Purworejo, untuk memeriksa isi tas. Ada 2 buah HP, dan 2 buah dompet berisi Surat-surat. Kemudian tas disimpan dirimbunan pohon di pinggir jalan pantura.

Pelaku lantas kembali ke SPBU yang sama, dengan tujuan kembali mencuri barang milik pengunjung lain. Modusnya, dengan cara membeli pertalite, dan memarkir sepeda motor diparkiran karyawan.

Aiptu Ansori menambahkan, saat akan pergi usai mengambil tas, pelaku diteriaki maling oleh seorang warga dan diamankan. Pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.

Dihadapan polisi, awalnya membantah telah melakukan pencurian. Namun setelah dilakukan pemriksaan intensif , pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Supra X Warna hitam dengan nopol K 6629 BD, tas punggung warna hitam yang berisi dua buah kaos oblong warna hitam dan sebuah telpon genggam warna doreng Coklat merk Brandcode.

Selain itu, tas Warna hitam yang berisi 2 buah Hand phone, merk oppo Warna gold dan merk Huawei hasil curian yang disembunyikan dirimbunan semak-semak juga berhasil ditemukan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini diamankan di Rutan Polres Rembang dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana