Polsek Sluke Polres Rembang Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Labuhan Kidul

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Dua orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di lokasi pembangunan pabrik sosis di Dukuh Kepel Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke berhasil ditangkap oleh polisi.

Tersangka bernama Sobirin alias Gandul (28) warga Labuhan Kidul dan Sholikin alias Bulus (27) warga Sendangmulyo.

Keduanya menganiaya Soleh (42) warga Sendangmulyo Kecamatan Sluke pada tanggal 29 Oktober 2017 silam.

Kapolsek Sluke Polres Rembang AKP Sunarmin membenarkan penangkapan terhadap Sobirin dan Sholikin.

Keduanya yang ditangkap pada Sabtu (27/1/2018) dini hari lalu itu, hingga Senin (29/1/2018) ini ditahan di Polres Rembang. Meskipun berhasil menangkap dua orang tersangka, polisi menyebut ada satu pelaku lain yang masih buron.

Namanya Saefudin alias Jipang warga Labuhan Kidul. Dari keterangan pelaku yang tertangkap, Jipang kabur ke luar kota.Kami masih memburu seorang pelaku lain,” katanya.

Kapolsek Sluke  meminta Saefudin menyerahkan diri saja kepada polisi daripada terus bersembunyi. Hal ini untuk memudahkan penyelidikan biar kasus segera tuntas.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Setidaknya, tersangka terancam hukuman lima tahun dan enam bulan penjara. Namun karena korbannya luka, maka mereka terancam tujuh tahun penjara.

Polsek Sluke Polres Rembang  sudah memeriksa tiga orang saksi yang melihat langsung korban penganiayaan itu. tambah AKP Sunarmin