Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang- Unit Reskrim Polsek Kragan Polres Rembang amankan pelaku pengeroyokan warga yang terjadi di warung desa Sendangwaru kecamatan Kragan. Salah satu pelaku adalah NH Bin A , 37 tahun, alamat dukuh Telas Desa Sumurtawang Kragan saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Rembang (5/12)
Korban pengeroyokan yakni Makmur (44 tahun), warga dusun Damean desa Menoro kecamatan Sedan. Ia menjadi sasaran pengeroyokan dan dilarikan ke Rumah Sakit untuk perawatan
Dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Kragan, awalnya pada tanggal 14 November lalu sejumlah orang yang telah titip modal Rp 10 juta datang ke rumah Makmur, ingin menagih bagi hasil. Makmur menyerahkan uang Rp 4 Juta, sedangkan sisanya Rp 6 Juta belum sanggup mengembalikan.
Waktu itu yang menagih Hd (40 tahun) warga desa Sumurtawang kecamatan Kragan, SM (53 tahun) warga desa Pandangan Kulon kecamatan Kragan dan 2 warga lainnya. Hari Minggu (19/11) mereka bertemu lagi dengan Makmur di warung milik Wasiyatun di desa Sendangwaru, hingga berujung pengeroyokan terhadap Makmur.
Kapolsek Kragan Polres Rembang , AKP Mohammad Mansyur,SE mengatakan motivasi dari kejadian pengeroyokan tersebut, disebabkan masalah utang piutang. Dugaan awal, yang menghutangi merasa sakit hati, uangnya tak lekas dilunasi.
Bagi hasil semula lancar, tapi belakangan pak Makmur usahanya lesu, sehingga nggak seperti dulu. Saat pemilik uang atau yang nanam saham menagih, nggak sesuai harapan. Tapi caranya melanggar aturan, sehingga berbuntut kasus hukum, ujar Kapolsek.
Kapolsek Kragan mengatakan setelah mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk saksi korban dan melakukan gelar perkara kemudian Polsek Kragan menetapkan NH sebagai pelaku dan 1 pelaku lainya dalam proses pencarian karena saat ini pelaku pergi dari rumah imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana