Sat Resnarkoba Polres Rembang Amankan Puluhan Botol Miras Dalam Operasi Pekat

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang – Kepolisian Resor Rembang kembali mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung kopi di wilayah Kabupaten Rembang. Kali ini, terdapat total 26 botol yang diamankan pada Kamis (7/12/17) malam.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito,S.Sos.,M.Hum menyebutkan, puluhan botol miras tersebut disita dari dua warung kopi.

Masing-masing 13 botol di warung milik Muntinah (30) yang berada di Desa Magersari Kecamatan kota Rembang. Dan 13 botol lainnya disita dari warung kopi milik Andi Kunanto (24) di Desa Karangharjo Kecamatan Kragan, Rembang.

“Kita memang rutin menggelar giat operasi penyakit masyarakat, salah satunya menyasar peredaran minuman keras di sejumlah warung kopi yang menjadi titik peredaran,” jelasnya , Jum’at (8/12/17) siang.

26 botol miras tersebut rinciannya, tujuh botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi arak, 7 botol anggur merah cap orang tua ukuran 620 mililiter dengan kadar alkohol 14,7 persen. serta 12 botol bir bintang yang ditengarai menyalahi batas kadar alkohol.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Rembang. Termasuk para pemilik warung yang ditengarai menjual barang haram tersebut bakal berurusan dengan hukum.

“Masyarakat kami minta agar aktif terlibat melaporkan jika mengetahui ada kasus peredaran miras. Karena belum sampai ada komitmend alam memberantasnya,” terangnya.

Kasatresnarkoba mengaku kini pihaknya mulai tegas menindak para pelaku peredaran miras. Sebagai efek jera agar tidak lagi terulang dan semakin meresahkan masyarakat.

“Komitmen bila dilanggar, ada sangsi, baik pribadi, kelompok masyarakat. Hanya terlibat tidak ada sangsi. Kasus miras sebulan terakhir sudah saya proses lanjut ke sidang Pengadilan semua. Ancaman hukumannya  6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta,” pungkasnya.