Lasmin (36), diamankan di Polres Rembang setelah Patroli Perhutani memergokinya sedang mengangkut batang kayu jati berbentuk balok dengan ukuran 300 cm x 10 cm x 10 cm dan bilah kapak/perkul, Sabtu 9 Desember 2017 pukul 08.00
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka ,SH Senin ( 11/12/2017 ) mengatakan tim buser KPH Mantingan yang dipimpin oleh Danru Bambang Sofiana sabtu tanggal 9 Desember 2017 sekira pukul 10.00 wib berangkat dari eks TPK Kemadu menuju wilayah hutan BKPH Ngiri, pada pukul 13.00 wib mendengar orang menebang pohon jati kemudian tim buser KPH Mantingan mendatangi tepatnya di petak 101 RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan dan berhasil mengamankan Pelaku Lasmin beserta barang bukti. selanjutnya petugas Perhutani menyerahkan pelaku ke Sat Reskrim Polres Rembang.
Pelaku beserta barang bukti sekarang sudah diamankan di Polres Rembang untuk menjalani Proses Hukum yang berlaku.