Sat Reskrim Polres Rembang Amankan 5 Pelaku Perjudian Jenis Dadu

Kepolisian Resor Rembang mengamankan lima orang yang sedang asik bermain judi dadu di parkiran pasar Sedan turut Desa Sedan kecamatan Sedan, Rembang pada Jum’at (1/12/12) malam.

Lima orang tersebut diantaranya Sadir (50) warga Desa Mojosari, Imron (40) warga Desa Karas, dan Mungin (57) warga Desa Menoro, Kecamatan Sedan. Selanjutnya Mujaidi (37) warga Desa Karangsari Kecamatan Sulang, dan Gunawan (23) warga Desa Karanganyar Kecamatan Kragan, Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si melalui Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka,SH mengatakan kelima pelaku diamakan beserta barang bukti tindakan perjudian. Kelimanya dalam berjudi dadu, terbilang memiliki omset yang cukup besar.
“Seperti informasi yang didapat dari masyarakat, bersama dengan saksi, kami mendapati pelaku sedang melakukan perjudian kemudian melakukan penangkapan,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (2/12/17). Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 3.869.500 diduga omset hasil perjudian para pelaku. Satu buah karpet dadu, tiga buah mata dadu, satu buah lepek beserta batok kelapa, dan dua buah lilin. “Barang bukti dan kelima tersangka sudah dibawa ke Mapolres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya