Hingga Desember 2017 Sat Resnarkoba Polres Rembang Mencatat Tangani 50 Kasus Peredaran Miras

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Peredaran minuman beralkohol tinggi (Miras) pada sepanjang 2017 tidak terkendali di Kabupaten Rembang.

Sejak Januari hingga Desember 2017, polisi mencatat lebih dari 50 perkara peredaran Miras. 25 kasus di antaranya diproses hingga ke pengadilan.

Sementara pada tahun lalu, menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito S SoS , peredaran Miras “hanya” 36 kasus. 15 di antaranya naik hingga meja hijau.

Kasus Miras yang berujung pembinaan; tahun 2016 sebanyak 21 kasus, tetapi 2017 ini sampai 25-an kasus,” terangnya , Rabu  (27/12/2017).

AKP Bambang menduga, meningkatnya kasus peredaran Miras pada 2017, merupakan akibat dari dorongan pemenuhan kebutuhan ekonomi.

Menurut keterangan terlapor, alasan mereka menjual Miras karena dorongan ekonomi, katanya.

Selain itu, juga karena tingkat pengawasan yang kurang. Sepanjang tahun ini, upaya penindakan yang massif terhadap peredaran Miras, dinilai masih kurang.

Sementara pada 2016, peredaran Miras lebih banyak karena tindak iseng pelakunya.

Kalau 2016, jualan Miras karena ikut-ikutan saja,” katanya.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso berjanji lebih menggencarkan operasi terhadap peredaran Miras.

Menjelang Operasi Lilin 2017 , pihaknya sudah menyita ratusan botol Miras dari seluruh kecamatan se Kabupaten Rembang

Operasi akan ditingkatkan pada mendekati momentum pergantian tahun,” ujarnya.