Sat Resnarkoba Polres Rembang Amankan Belasan Botol Miras dalam Operasi Pekat

https://tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/-Dalam giat operasi penyakit masyarakat (pekat), Satresnarkoba  Polres Rembang kembali mengamankan belasan botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Giat tersebut menyasar sejumlah warung kopi dan Rumah yang berada di wilayah Kabupaten Rembang pada Rabu ( 29 /11/17) malam.

Total terdapat sedikitnya 17 botol miras berbagai jenis yang disita dari Warungkopi dan Rumah . Rinciannya, 4 ( empat) botol miras jenis anggur kolesom cap orang tua isi 620 Ml dengan kadar alkohol 14,7 persen. 8 (delapan) botol miras jenis anggur merah cap orang tua isi 620 Ml dengan kadar alkohol 14,7 persen dan 5 ( lima) botol miras jenis Arak isi 1500 Ml.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengatakan kegiatan tersebut berdasarkan aduan masyarakat yang kian resah atas peredaran miras tersebut. Imbas dari peredaran miras tersebut, dapat memicu angka kriminalitas.

Sat Res Narkoba  dipimpin  KBO Iptu Agus Saptono melaks Giat Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran  warung kopi turut tanah Desa Kalipang Kec.Sarang Kab.Rembang dan rumah milik saudari Hartutik turut tanah Desa Sumberjo Rembang

“Barang bukti kita amankan dan para pemilik warung kopi dan rumah kita data, agar tidak menjual lagi barang haram itu,” terang Kasat Res Narkoba,Kamis  (30 /11/17).

Kasat Res Narkoba menghimbau kepada masyarakat agar bisa turut menjadi informan apabila mengetahui ada warung,rumah  ataupun toko yang menjual minuman keras. Dengan demikian peredaran miras di kalangan masyarakat bisa segera ditekan.

“Karena miras ini imbasnya banyak. Hanya karena miras, bisa jadi orang itu kehilangan kesadaran, dan adrenalinnya meningkat. Sehingga mereka tidak akan pikir panjang kalau mereka akan melakukan tindakan kriminal,”pungkas Kasat Resnarkoba