Jual Mobil Gadaian, Seorang Warga Leteh Diamankan Sat Reskrim Polres Rembang

https://tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/-Seorang Warga bernama Nasokah (35) warga Kelurahan Leteh Kecamatan kota Rembang diamankan Sat Reskrim Polres Rembang setelah ditengarai menjual secara sengaja sebuah mobil yang sedang digadai.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si melalui Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni menjadi makelar gadai mobil. Korban yang sedang membutuhkan uang kemudian diminta untuk menggadaikan mobilnya kepada salah seorang warga Blora, melalui perantara tersangka.
Korban atas nama Hary Masahir (35) warga Desa Kabongan Kidul Kecamatan kota Rembang meminta bantuan kepada Tersangka untuk mencarikan pinjaman uang dengan menggadaikan satu unit mobil Honda HRV berplat nomor AB 1921 BY, dengan nominal Rp 125 juta. Pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada Temok Pujianto warga Kabupaten Blora dengan catatan, menyertakan BPKB mobil tersebut.

Saat itu, pelaku meminta uang tambahan gadai menjadi Rp 150 juta. Namun diserahkan kepada korban senilai Rp 118 juta. Sisa uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka.
“Tanpa sepengetahuan korban, pelaku ini menjual mobil tersebut kepada Temok, orang yang meminjami uang tersebut. Mobil dijual seharga Rp 250 juta. Sehingga pelaku mendapatkan uang tambahan sebanyak Rp 100 juta,” jelas AKP Ibnu Suka, Kamis (2/11/17).
Pada tanggal 11 Oktober, korban bermaksud melunasi hutangnya tersebut kepada Temok dan mendatangi rumahnya di Blora senilai Rp 125 juta. Namun, justru mendapat kabar bahwa mobilnya tersebut beralih status dari yang gadai menjadi jual.
“Akhirnya korban menyerahkan uang Rp 125 juta itu kepada saudara Temok sebagai uang muka pembelian kembali mobilnya tersebut
Kini pelaku diamankan di Rutan Polres Rembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut Pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dana Atau penipuan Pungkas Kasat Reskrim