Dari Cafe dan Warung Kopi, Sat Resnarkoba Polres Rembang Sita Puluhan Botol Miras

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Dalam giat operasi penyakit masyarakat (pekat), tim Satreskrim Polres Rembang kembali menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Giat tersebut menyasar sejumlah cafe dan warung kopi remang-remang yang berada di wilayah Kabupaten Rembang pada Sabtu (11/11/17) malam.

Total, terdapat sedikitnya 34 botol miras berbagai jenis yang disita dari enam cafe dan warung kopi remang-remang. Rinciannya, tiga botol anggur kolesom cap orang tua, 15 botol anggur merah cap orang tua, sembilan botol arak, dan lima botol miras jenis killin, serta dua teko miras oplosan.

Kasatresnarkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menyebutkan, kegiatan tersebut berdasarkan aduan masyarakat yang kian resah atas peredaran miras tersebut. Imbas dari peredaran miras tersebut, dapat memicu angka kriminalitas.

Enam cafe dan warung tersebut diantaranya, cafe Segara di Desa Kebloran Kecamatan Kragan, warung pinggiran di Desa Sendangwaru Kecamatan Kragan, warung kopi Feby di Desa Tasikagung Kecamatan kota Rembang.

Warung kopi di Desa Mondoteko Kecamatan kota Rembang, Warung kopi Angel di Desa Tireman Kecamatan kota Rembang, warung kopi pinggir Pantura Desa Purworejo Kecamatan Kaliori.

Barang bukti kita amankan dan para pemilik warung kopi dan cafe kita data, agar tidak menjual lagi barang haram itu,” terang Bambang, Minggu (12/11/17).

Ia menghimbau kepada masyarakat agar bisa turut menjadi informan apabila mengetahui ada warung ataupun toko yang menjual minuman keras. Dengan demikian peredaran miras di kalangan masyarakat bisa segera ditekan.

Karena miras ini imbasnya banyak. Hanya karena miras, bisa jadi orang itu kehilangan kesadaran, dan adrenalinnya meningkat. Sehingga mereka tidak akan pikir panjang kalau mereka akan melakukan tindakan kriminal,” imbuhnya.

Disisi lain, operasi pekat semacam telah rutin dilaksanakan. Ironinya, dalam operasi tersebut petugas selalu menyita barang bukti. Hal tersebut menunjukkan, bahwa perlu tindakan efek jera lainnya kepada penjual, selain penyitaan barang. Sebab, mata rantai peredaran miras seolah tak pernah berhenti