Sat Reskrim Polres Rembang Limpahkan Tersangka dan BB Pungli Pelabuhan ke Kejari

https://tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/-Penyidik Sat Reskrim Polres Rembang melimpahkan tahap II untuk tersangka agus hari Prabowo ke kejaksaan Negeri Rembang,penyidik juga menyerahkan tersangka dan bb dalam kasus pungli PPP Tasikagung ke Kejaksaan pada 7 september 2017 penyidik unit III Satreskrim Polres Rembang melakukan pelimpahan berkas tahap I ke kejari Rembang.berkas itu untuk tersangka agus hari prabowo jasi kesyahbandaran Kantor PPP Tasikagung Rembang

Oleh kejaksaan berkas tersebut sempat dikembalikan lagi ke penyidik polres agar diperbaiki .perbaikan tidak banyak hanya melengkapi syarat syarat normal saja.

Setelah diserahkan lagi ke kejari Rembang berkas perkara tersangka pungli PPP tasikagung dinyataka P21.penyidik segera menyiapkan pelimpahan berkas tahap II.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka ,SH mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap II untuk tersangka Agus Hari Prabowo dilakukan Rabu  11 Oktober 2017 dalam pelimpahan tersebut penyidik juga menyerahkan bb beserta tersangka ke Pengadilan Kejari Rembang ungkap Kasat Reskrim

BB yang diserahkan k eke kejaksaan diantaranya uang tunai sekitar 29 juta 1 unit Laptop dan kuitansi pembayaran pengurusan surat izin penangkapan ikan ( SIPI )

Agus Hari Prabowo merupakan orang pertama yang ditetapkan kasus pungli.

Agus Hari Prabowo tertangkap tangan oleh anggota Sat Reskrim Polres Rembang saat melakukan pungli dikantornya

Menyusul Agus Kepala Kantor PPP Tasikagung Sukoco juga telah ditetapkan tersangka pada 6 oktober 2017 .Sukoco ditahan di Rutan Polres Rembang usai menjalani pemeriksaan pungkas Kast Reskrim