Sat Reskrim Polres Rembang Amankan 8 Pelaku Judi Kartu

https://tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/- 8 orang pelaku judi kartu Poker diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rembang Unit Resmob di belakang warung kopi. Patonah turut ds. Kebloran kec. Kragan kab. Rembang Jumat (06/10/17).

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka ,SH mengatakan Penangkapan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya kegiatan permainan judi jenis kartu Poker yang dipimpin langsung oleh Unit Resmob Polres Rembang Aiptu Sukardi mengamankan 8 orang pelaku diantaranya, K (56 ) desa karanganyar kragan ,R (56) desa kebloran kec. kragan ,L(32 ) desa karanganyar kec. kragan ,S ( 42 thn ) kebloran kec. kragan ,L ( 52 ) ds. karanganyar kec. kragan ,L ( 37 ) , ds. karangharjo kec. kragan ,A W (35 ) ds. karanganyar Kec.kragan ,S ( 32 ) ,ds. karanganyar kec. kragan

barang bukti yang diamankan Uang tunai sebesar Rp. 140.000,- ( seratus empat puluh ribu rupiah ) 2 ( dua ) set kartu domino,Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) dan 2 ( dua ) ser kartu remi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Rutan Polres Rembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si mengatakan warga masyarakat untuk bersama-sama Kepolisian memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian mengajak untuk selalu memberikan informasi tentang adanya perjudian dilingkungan masing-masing kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Rembang ungkap Kapolres Rembang
Perbuatan judi merupakan perilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah, nilai-nilai, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran ini tidak saja hanya pada adat dan kebiasaan masyarakat, tetapi juga melanggar norma hukum. Perjudian merupakan pelanggaran terhadap hukum yang termaktuk dalam KUHP pasal 303 pungkas Kapolres Rembang