Sat Lantas Polres Rembang Giat Penindakan terhadap Truck Parkir Liar di Jalan Pantura

https://tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/-Sat Lantas Polres Rembang Giat Penindakan Truck Parkir Liar dengan kebijakan gembok di tempat bagi truk yang tetap nekat melakukan parkir liar di Jalan Pantura

 Kasat Lantas Polres Rembang AJalan Pantura AKP Ariakta Gagah Nugraha,SIK,M.H mengatakan jalur nasional yang semestinya acuan hukumnya juga berdasarkan undang-undang nasional, dalam hal ini UU 22 tahun 2009. Sehingga, penerapan kebijakan ini tidak harus menggunakan payung hukum Peraturan Daerah (Perda).

“Saya kira boleh (gembok di tempat ), tidak masalah. Tetapi harus memperhitungkan banyak hal. Jalan nasional tidak harus menggunakan Perda , kebijakan tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, gembok di tempat harus menggunakan gembok khusus yang mengunci velk dan sasis truk agar tidak berputar ungkap Kasat Lantas Polres Rembang

Kasatlantas Polres Rembang menambahkan  penerapan kebijakan gembok di tempat bagi truk parkir liar harus dimulai dengan sosialisasi menyeluruh terlebih dahulu.

Selain itu, titik-titik yang memang tidak diperbolehkan digunakan parkir harus dilengkapi dengan rambu-rambu yang jelas dan lengkap. “Selama ini kebijakan gambok kendaraan yang parkir liar, lebih kepada kebijakan Dishub. Kalau Satlantas kewenangannya adalah melakukan penilangan,” pungkas Kasat Lantas Polres Rembang