Pelaku Curanmor Diamankan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Team Opsnal Satuan Reskrim Polres Rembang mengamankan EP alias Yayek , 27 tahun , alamat Ds Segero , Sale,  Rembang.Pelaku EP alias Yayek  melakukan aksinya pada hari selasa tanggal 10 Oktober 2017 sekira pukul 20.30 wib yang lalu , saat  Abdul Mukhith memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi K – 5601-ZD di samping rumah tepatnya dibengkel las miliknya turut tanah Desa kenongo Sedan .Dan baru ditinggal sebentar sepeda motor yang diparkir dalam keadaan dikunci raib dibawa kabur oleh pelaku.   Dan Abdul Mukhith melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sedan .

Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang di pertigaan Terongan Sale senin 23 oktober 2017 bessama barang buktinya saat menunggu temannya

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhunan Santoso, SH, SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka   memembenarkan bahwa pelaku EP alias Yayek  telah diamankan setelah menjadi TO . Dan dari hasil penyelidikan yang melibatkan team opsnal Sat Reskrim Polres Rembang pelaku dapat diamankan besama barang buktinya . Modus pelaku saat melakukan pencurian yaitu dengan merusak kunci kontak. Ungkap AKP Ibnu

Menutut pengakuan pelaku EP sudah lebih dari sekali melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Rembang dan Tuban – Jatim . Kasus ini akan terus dikembangkan

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yaitu
1 (satu) unit Spm merk Yamaha Vega ZR No. Pol : K-5601-ZD, tahun 2010, warna Merah marun, Noka : MH335D002AJ014706, Nosin : 35D014740

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sekarang menjalani proses hukum dan amankan di ritan Polres Rembang ,  penanganan perkara di unit 1 Sat reskrim Polres Rembang