Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id/ Rembang – Jateng, Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat – obatan berbahaya (narkoba) Polres Rembang mengamankan K (32 tahun ) warga Desa Karangrejo Jakenan Pati Sabtu malam ( 14/10)
Mantan anggota Polri yang sebelumnya bertugas di salah satu Polres di wilayah eks karesidenan Pati diberhentikan melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) itu karena dugaan hendak melakukan transaksi sabu – sabu.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso, SH,SIK,Msi melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sugito, S Sos , MH menjelaskan penangkapan sekitar pukul 20 30 wib disekitar SPBU dijalan pantura Desa Purworejo Kec Kaliori. Polisi sebelumnya sudah mendapatkan informasi jika pelaku akan melakukan transaksi dan gerak geriknya terus diawasi . Karena gelagat yang mencurigakan,aparat yang kebetulan tengah melaksanakan patroli melakukan penyelidikan terhadap tersangka K . (17/10)
Setelah memastikan informasi dan transaksi belum sempat dilakukan oleh pelaku, Anggota Sat Resnarkoba terlebih dulu mengamankan K . Dari tangan pria bertubuh gempal itu anggota sat Resnarkoba menemukan barang bukti diantaranya : satu bungkus rokok yang didalamnya berisi sebungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram .
Polisi juga mengamankan hand phone, dompet berisi uang tunai sekitar Rp 1,2 juta. Pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Rembang untuk pemeriksaan lebih lanjut .
Terhadap tersangka gikenakan pasal 112 ayar 1 Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ungkap AKP Bambang S