Tribratanewsrembang.com , Rembang – Polda Jateng , Penangkapan tersangka BUDI CAHYONO bin SARIP, 38 tahun, islam, karyawan swasta, dk. Ngrandu ds. Pulo rt 02 rw 02 kec. Rembang kab. Rembang bermula dari laporan masyarakat di Polres Rembang atas peristiwa penganiayaan terhadap Achmad Rifai dan Munadi warga dukuh Ngrandu Desa pulo Rt 2/ Rw 2 , Kecamatan Rembang , Kabupaten Rembang yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 2017 yang lalu .
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka SH mengatakan setelah menerima laporan dilakukan proses penyidikan oleh unit 2 Sat Reskrim Polres Rembang dengan memanggil saksi , korban dan saksi BUDI CAHYONO bin SARIP yang kemudian meningkat jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Rembang . ( 12/9/2017)
Menurut keterangan ke dua korban dengan tersangka masih ada hubungan keluarga dan tempat tinggalnya berdekatan. Memang sebelumnya antara korban dengan tersangka sudah ada masalah . Dari ketrangan saksi saksi kejadian penganiayaan berawal ketika korban memotong pohon yang tumbang di pekarangan rumah korban , karena pohon itu milik tersangka kemudian tersangka marah marah hingga terjadi percekcokan mulut hingga terjadi penganiayaan itu . Akibat penganiayaan korban mengaami luka di badian kepala karena dipukul oleh tersangka dengan menggunakan sebatang kayu dan menjalani rawat inap selama 3 hari ungkap Ibnu Suka .
Adapun barang bukti uang diamankan berupa : 1 (satu) buah kayu usuk kalimantan dengan ukuran panjang 45cm terdapat bercak darah, 1 (satu) potong baju motif garis, warna abu-abu, kombinasi putih (terdapat bercak darah) , 1 (satu) potong kaos warna putih (tetdapat bercak darah) dan 1 (satu) potong celana pendek warna hijau tua (terdapat bercak darah)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di tahan di rutan Polres Rembang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut