Tribratanewsrembang.com, Polres Rembang – Polda Jateng , Sat Res Narkoba Polres Rembang, Jawa Tengah, melaksanakan Operasi Pekat ( penyakit masyarakat) secara berkelanjutan dengan sasaran warung kopi yang menjual minuman keras (miras) salah satu pemicu terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Rembang, senin malam (25-9-2017) pukul 23.00 wib
Giat Operasi miras ini dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Rembang Aipda Jonner Turnip, SH.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso SH, SIK, MSi melalui Kasat Res Narkoba AKP Bambang Sugito SSos menyampaikan, Operasi miras ini gelar sebagai giat operasi imbangan Operasi Sikat candi 2017 yang digelar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2017 sampai dengan 14 Oktober 2017
Dari hasil operasi petugas mengamankan 4 ( empat) Botol miras jenis arak beras Killin cap orang tua isi 650 Ml dg kadar alkohol 19,7 persen dan 7 ( tujuh) botol miras kolesom cap orang tua isi 620 Ml dg kadar alkohol 14,7 persen dari Warung kopi pinggir jalur pantura turut tanah Desa Pasar banggi Rembang serta pemilik warung : Nanang Setiaji Bin Sain, 32 Tahun, Islam, Swasta, Alamat Desa Puncel Rt 03/02 Kec Dukuhseti Kab. Pati
Setelah melaksanakan opersai Pekat , petugas memberikan imbauan kepada para pemilik warung kopi untuk tidak lagi menyimpan maupun menjual miras untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan akibat pengaruh miras tersebut,” ujar AKP Bambang.