Polres Rembang Gelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Cotok kepada Nelayan .

Polres Rembang dan nelayan terutama yang menggunakan alat tangkap cotok mengadakan pertemuan terkait permasalahan nelayan Tayu dan Nelayan Rembang  yang masih menngunakan alat tangkap cotok  padahal alat tangkap tersebut sudah dilarang . Pertemuan dengan nelayan  di gelar    di bali desa Gegunung Kulon Kecamatan Rembang , Kabupaten Rembang , Rabu , 6 September 2017 pukul 14 30 wib  
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh  Kabag Ops Polres Rembang  Kompol Yohan Setiajid SK, M Hum, Kapolsek Rembang akp Haryanto , SH, Kasat Pol air Polres  Rembang  Iptu  Sukamto,SH , tokoh masyarakat, , Kepala Desa , Kepala KUD , Ketua paguyuban nelayan dan 60 nelayan  Desa Pacar, Gegunung kulon dan Tanjungsari  berkumpul untuk mendengarkan sosilaisasi dari Polres Rembang.
DalamSosialisasi  tersebut  Kast Pol Air Polres Rembang Iptu Sukamto, SH menghimbau  kepada nelayan agar tidak  menggunakan  jaring cotok , karena alat tangkap tersebut sudah sejak lama dilarang . Dan sudah diatur dalam Perda  nomor 14 tahub 2001 tentang larangan penggunaan jaring cotok bertujuan untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan . Sanksi yang melanggar bisa dipidana minimal kurungan  6 bulan dan barang bukti dirampas . ungkapnya
Sosialisasi tersebut juga diisi dengan dialog dan himbauan dari Kabag Ops Polres Rembang dan Kapolsek Rembang  agar nelayan di Rembang tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah