Obat PCC Makan Korban, Sat Resnarkoba Polres Rembang Siaga

Tribratanewsrembang.com , Rembang  Polda Jateng – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang mulai meningkatkan kewaspadaan terkait beredarnya obat terlarang PCC. Giat operasi obat-obatan terlarang di Rembang bakal lebih diintensifkan, mengingat efek dari obat PCC jauh lebih parah dibanding jenis narkotika lainnya.

Hal tersebut menanggapi kejadian puluhan warga Kendari yang harus dirawat secara intensif lantaran mengkonsumsi obat terlarang bernama PCC, baru-baru ini. Bahkan, satu orang dikabarkan meninggal dunia akibat mengkonsumsi obat tersebut.

Kasat res narkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito, S Sos, MH  menegaskan, meakipun obat tersebut belum tercium masuk wilayah Jawa Tengah, namun pihaknya tetap akan berupaya untuk menutup jalur peredaran seluruh jenis narkotika di wilayah hukum Polres Rembang.

Memang efek dari obat PCC ini dangat berbahaya. Penggunanya akan berhalusinasi dan kehilangan kesadaran ketika mengkonsumsinya, bahkan bisa mengancam kejiwaan seseorang. Di  Kabupaten Rembang sendiri belum tercium, tapi sebelumnya kita tingkatkan pengawasan dari segala sisi agar tidak masuk kesini, ungkapnya, Kamis (14/9/17).

Selain obat PCC, Bambang menyebutkan jenis narkotika jenis baru lainnya yang juga sangat berbahaya yakni jenis Flakka. Keduanya ditengarai mulai masuk Indonesia sejak awal tahun 2017.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, di Kabupaten Rembang sendiri narkotika yang mendominasi yakni jenis Sabu-sabu. Sejak awal tahun 2017, sedikitnya ada 12 kasus penyalah gunaan narkoba yang ditangani Satres narkoba Polres Rembang. 11 diantaranya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, 1 kasus berupa pil koplo.

Barang bukti yang sudah kita amankan ada sebanyak 9 gram sabu-sabu dan 97 butir pil koplo. Sedangankan dari 12 kasus ini, ada 16 pelaku yang sudah kami amankan,” jelasnya.

Menurut Bambang, jalur masuknya peredaran narkoba yang selama ini terjadi di wilayah hukum Polres Rembang, yakni perdagangan antar sopir truk dan tempat hiburan malam.