Tribratanewsrembang.com, Polres Rembang – Polda Jawa Tengah – Tim Opsnal Sat resnarkoba Polres Rembang berhasil amankan 107 botol minuman keras (Miras) berbagai merk , dalam gelaran operasi pekat berkelanjutan di wilayah Hukum Polres Rembang mulai hari Rabu dan Kamis (23- 24/8/2017)
Berawal dari informasi masyarakat bahwa, di rumah ketiga terlapor diantaranya LASMIATI Binti SUJAK ( Alm ),Alamat : Ds. Pandean Rt 03 Rw 03 kec./ kab. Rembang (depan BRI ), terlapor WAHYU RETNOHATI, Ds. Pandean rt 02 rw 03 kec./ kab. Rembang, terlapor JUNARTO BIN SARWAJI,63 Tahun, Islam, Swasta alamat / TKP Desa Pulo Rt 04/03 Kec Rembang Kab Rembang, diduga menjual miras dan konsumennya adalah warga sekitar dan tetangga desa.
Saat melaksanakan operesi petugas mengamankan mengamankan 107 botol minuman keras (Miras) berbagai merk diantaranya : 4 ( empat ) botol besar minuman merk “Anggur kolesom cap orang tua” dengan kadar alkohol 19,7%, 4 ( empat ) botol minuman beralkohol merk “Kilin”, 5 ( lima ) botol minuman beralkohol merk “anggur merah”, 1 ( satu ) kardus berisi 12 ( duabelas ) botol miras jenis “Kilin”, 2 ( dua ) kardus berisi 24 ( duapuluh empat) botol miras jenis “anggur kolesom”, 2 ( dua ) kardus berisi 24 ( duapuluh empat) botol miras jenis “anggur merah”, 34 ( tiga puluh empat ) botol arak kilin
Selanjutnnya terlapor diberikan pembinaan dan Barang Bukti miras diamankan ke Polres Rembang
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso, SH,SIK,Msi melalui Kasatresnarkoba AKP Bambang Sugito, S Sos mengimbau dan mengajak pemilik warung untuk tidak menjual miras untuk menciptakan kondusifitas daerah dengan menghindari hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat