Tribratanewsrembang.com, / Rembang – Penipuan dengan modus operandi mengaku sebagai anggota Kodim 0720 Rembang yang terjadi di RM Padang “Salero Madang” di Jalan Gajah Mada turut Desa Banyudono Kecamatan Kaliori, milik Erika Piliang Saputra dengan pelaku yang berjumlah dua orang yang berhasil menggondol 1 unit sepeda motor Honda Beat baru warna hitam milik korban pada Minggu (23/4/2017) yang lalu pelakunya sudah diamankan . Pelaku bernama SUWARNO alias PAK NDUT Bin H. SAMSURI (60thn) Laki-laki, Swasta, Islam,alamat Desa Dukuhseti Rt.01/Rw. 02, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI ( Kodim 0720 Rembang ) sudah diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang berserta barang bukti berupa ; 1 unit sepeda motor Honda Bear waena Hitam tahun 2017 Nomor Polisi K – 2738- BW Sabtu malam ( 15/7)
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso SH, SIK Msi melalui Kapolsek Kaliori Polres Rembang AKP Sukiyatno, SH M Hum mengatakan menurut keterangan pelaku dirinya juga melakukan penipuan di tempat yang lain juga dan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Rembang . Saat melakukan aksi di RM Padang “Salero Madang” pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor dengan membeli tiga bungkus nasi. Setelah membayar, pelaku kembali memesan nasi sebanyak 40 bungkus dengan alasan digunakan acara di Kodim Rembang dan akan diambil pada pukul 13.30.Sekitar pukul 13.30, pelaku datang kembali ke warung bersama dengan seorang temannya menggunakan sepeda motor yang sama. Selang beberapa lama, pelaku yang masih berada di lokasi ini pura-pura mendapatkan telepon dan meminta kepada penjaga warung membungkus 12 nasi dulu karena mau diambil istrinya.Tak lama setelah itu, pelaku kembali berpura-pura menerima telepon dari istrinya yang meminta dijemput. Akhirnya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk menjemput istrinya dan membawa kabur Honda Beat milik korban dan rak kembali
Akhirnya, korban mendatangi Kodim 0720 Rembang dan menanyakan apakah memang ada pemesanan nasi bungkus untuk acara di sana, ternyata tidak ada yang pesan. Merasa menjadi sasaran penipuan, akhirnya korban melapor polisi, ujarnya.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku menjalani Proses Hukum dan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana