Tribratanewsrembang.com , Rembang – Unit Reskrim Polsek Sluke Polres Rembang berhasil mengamankan pencuri Kambing bernama DARJI Alias WAGE bin JUKI, Rembang, 15 Mei 1970, umur 47 th, Islam, Petani, alamat Ds. Manggar RT.02/02, Kec. Sluke Kab. Rembang. Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian dua ekor kambing milik tetangganya bernama sdr TAKRI bin JOYO TASLIM (Alm), 70 th, Swasta, Islam, Ds. Manggar Rt.002/003 Kec. Sluke Kab Rembang pada Sabtu yang lalu tanggal 22 Juli 2017 sekira jam 04.00 Wib di kandang ternak yang berada di tegalan sawah watu ikut Ds. Manggar Kec. Sluke Kab. Rembang
Kapolsek Sluke Polres Rembang Iptu Didik Subiyantoro,SH mengatakan, begitu mendapat laporan dari korban anggotanya langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Kebetulan ada saksi yang melihat pada saat kejadian pelaku menuntun 2 ekor kambing dengan ciri yang sama dengan milik sdr Takri saat itu dibawa kearah jalan raya kemudian memuat 2 ekor kambing dengan sepeda motor dengan keranjang yang ada di belakang .
Dengan dasar keterangan saksi tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sluke melakukan penyelidikan dengan mengundang DARJI Alias WAGE bin JUKI untuk dimintai keterangan dan saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian dan telah menjual 2 ekor kambing tersebut di Pasar Sluke jelas Kapolsek Kretek.
Saat ini Barang Bukti Uang tunai hasil.penjualan dua ekor kambing sebesar Rp 2.870.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Satu buah kunci gembok beserta kuncinya sudah diamankan dan tersangka di tahan di rutan Polres Rembang untuk menjalani Proses Hukum .