Kapolres Rembang Pimpin Press Release Kasus Curanmor , Kasus Penipuan dan atau Penggelapan

Tribratanewsrembang.com/- Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso , SH, S.I.K, MSi memimpin pelaksanaan press release Kasus Curanmor,Kasus Penipuan dan atau Penggelapan di Halaman Sat Reskrim Polres Rembang, Kamis ( 20 / 7 /2017) pukul 11.00 Wib
Dalam Pelaksanaan press release Kapolres Rembang didampingi oleh Wakapolres Rembang Kompol Prananadya Subiyakto,SH,M.Hum dan KBO Sat Reskrim Polres Rembang

Untuk kasus Pertama Kapolres Rembang menjelaskan Penanganan kasus Curanmor yang ditangani oleh Satreskrim Polres Rembang dengan mengamankan Tersangka yang berhasil diamankan
Jadik bin Kemat 56 tahun Petani dukuh tunggak tiyang kecamatan sale kabupaten Rembang dengan barang bukti uang 1 buah kunci Y ,1 buah helm warna biru , 1 potong kaos lengan panjang warna hitam, 1 buah jaket kain warna hitam, 1 buah celana jeans merk Blazer warna biru dan 1 unit Yamaha mio J warna putih tahun 2012,nopol W – 5294 – ZJ,noka : MH35P00ACJ29623, Nosin 54P299818
Modus Operandi menggunakan Kunci Palsu
Kapolres Rembang menjelaskan bahwa Perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana

Sementara untuk kasus yang Kedua Kapolres Rembang menjelaskan Penanganan Penipuan dana atau penggelapan yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Rembang dengan mengamankan tersangka yang berhasil diamankan
Suwarno alias pak dut bin sumari 60 tahun swasta desa dukuhseti kecamatan dukuhseti Kabupaten Pati dengan barang bukti 1 unit Spm honda beat warna hitam tahun2017 nopol K 2 2738 BW noka MH1JFZ116HK626306 nosin JF21E-1638836 ,stnk an Erika Piliang shaputra desa tireman kecamatan/kabupaten rembang ,1 buah helm warna hijau yang ada gambar logo TNI,1 unit Vario Honda warna merah tahun2015 no pol K 2793 FM noka MH 1JFV114FK172207 ,nosin JFV1E-1171735 ,1 buah helm warna hijau yang ada gambar logo TNI dan 1 lembar STNK honda Vario nopol K 2793 FM atas nama Sugiarto desa kerep kec sulang kabupaten Rembang.

TKP desa turus gede Modus Operandi korban didatangi tersangka mengaku anggota Kodim 0720 Rembang dengan alasan hendak membeli material untuk pembangunan asrama Kodim dan setelah itu pelaku meminjam spm dengan alasan mengambil uang di ATM ,namun setelah ditunggu lama tersangaka tidak kembali dan membawa SPM tersebut

TKP Warung Makan Padang Salero Minang turut desa banyudono kecamatan kaliori kabupaten rembang Modus Operandi tersangka pinjam SPM milik korban dengan alasan menjembut istrinya di Asrama dan setelah spm dipinjamkan tersangka dan ditunggu lama tersangka tidak kembali dan membawa spm milik korban.
Kapolres Rembang menjelaskan bahwa Perbuatan tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana