Kapolres Rembang hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Miras, Obat-Obatan Terlarang Yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (inkracht)

Tribratanewsrembang.com, Rembang – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rembang dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2017 yang bersifat Inkracht pada Kejaksaan Negeri Rembang ,Kamis (20/7).

Kegiatan tersebut dihadiri . Forkopimda (Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Kepala Pengadilan Negeri Rembang, Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso, SH SIK Msi , Dandim 0720 Rembang diwakili Kasdim 0720 Rembang dan Bupati Rembang diwakili oleh wakil Bupati Rembang), Sekda Rembang Bpk Subhakti, Kepala Dinas Kesehatan Kab Rembang, Kasat Reskrim diwakili oleh kaur ident Iptu Agus Saptono, Kasat Narkoba diwakili oleh Kaurmintu Aiptu Gunana, dan  Para jaksa dan kasi kejaksaan negeri Rembang.

Pembukaan acara dengan sambutan oleh Kejari Rembang , bahwa kegiatan pemusnahan BB merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi Barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inkracht ).

Pelaksaan pemusnahan ini merupakan kegiatan kami sebagai eksekutor dan kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian yaitu Polres Rembang yang sudah mengungkap kasus dan pengadilan negeri yang sudah memutuskan perkara.

Adapun Barang bukti yang di musnahkan dari tahun 2015 sampai bulan Juni 2017 adalah  Sabu-sabu seberat 31,845 gram, Pil double LL sebanyak 1.208 butir, Pil Opizolam sebanyak 5 butir, Pil yang bertuliskan PRD sebanyak 60 butir, Minuman keras sebanyak 30 botol terdiri dari minuman keras jenis anggur orang tua dan kilin.

Pelaksanaan pemusnahan narkotika miras, obat-obatan terlarang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan cara obat-obatan, sabu dan miras di buka dari bungkus maupun botol lalu dituang di dalam drum yang berisi air dan bungkus obat-obatan tersebut di bakar.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Forkopimda