Tribratanewsrembang.com, Rembang – Seorang pengecer permainan judi togel diketahui bernama Yoga Asistia alias Ecek (19) tahun warga RT 03 RW 01 Desa Mrayun Kecamatan Sale Kabupaten Rembang diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang saat menjajakan kupon togel di desa setempat ( 14/6 ) malam sekira pukul 20.30 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun pengecer kupon judi togel yang menggunakan kertas papir malam itu diamankan tim opsnal sat reskrim saat melayani pembeli di salah satu warung kopi yang tak jauh dari tempat tinggalnya
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto SH Sik melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka, SH saat dikonfimrasi membenarkan adanya penangkapan itu “Ya benar kami telah menangkap satu orang tersangka judi togel di warung kopi turut tanah Desa Mrayun Kec Sale , penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat yang melihat di wilayah itu ada penjual kupon judi jenis togel hongkong, setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar bahwa tersangka telah menjual permainan judi togel”ungkapnya
Lebih lanjut AKP Ibnu Suka SH menjelaskan selain tersangka kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 140.000 ,-, 2 buah kertas sigaret merk manggar, 1 lembar kertas rekapan pembelian angka togel , 1 buah buku rekapan angka , 1 lembar kertas ramalan angka togel , 2 lembar rekapan angka togel yang sudah keluar, 5 buah bolpoin dan dua buah handphone atas perbuatannya tersangka kami kenakan pasal 303 KUH Pidana