Satreskrim Polres Rembang Berhasil Gagalkan Pencurian Kayu Jati Kualitas Super

Tribratanewsrembang.com/-Delapan gelondong kayu jati kualitas super, sepanjang sekitar lima meter dengan diameter hampir 60 centimeter diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Rembang, Senin (15/5) malam. Kayu tersebut diamankan dari sebuah truk Nopol K 1336 MF yang melintas di kawasan Desa Jadi, Kecamatan Sumber.

dua orang pelaku diamankan sebagai pembawa kayu jati ilegal tersebut. Identitas mereka adalah Agung Mardono (27), warga Desa Patalan Kecamatan/Kabupaten Blora dan Galang Maratika Perdana (21), warga Desa Ledok Kecamatan Sambong Blora.

Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si melalui Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka,SH mengatakan, penangkapan dua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas mendapat kabar jika Senin malam ada truk muatan jati ilegal berjalan dari Blora menuju Jaken Pati melalui Rembang.

Petugas selanjutnya melakukan pengadangan di kawasan Kecamatan Sumber. Benar saja, truk yang dicurigai petugas pun melintas. Namun, truk tersebut tidak berhenti dan memilih menabrakan mobil resmob milik petugas yang sudah diposisikan menghadang di jalan.

Setelah menabrak mobil petugas, truk kayu kembali melaju dan masuk di Desa Jadi Kecamatan Sumber. Nahas, lantaran sopir tidak mengetahui medan, truk muatan kayu itu pun terguling. Dua pelaku sempat kembali melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas yang melakukan pengejaran.

Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk mencegah dua pelaku melarikan diri.

“Dua orang pelaku mengalami luka di kepala, karena truknya terguling. Satu petugas juga luka ringan setelah mobilnya ditabrak truk pelaku. Kami masih memintai keterangan dua orang pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

kedua pelaku ini sudah sering membawa kayu ilegal dengan tujuan Pati. Modusnya selalu sama, yakni membawa truk muatan kayu ilegal melintasi jalanan pintas yang sepi menuju luar kota.