Sat Reskrim Polres Rembang Amankan 2 Pencuri Kayu Pule di Rembang

Tribratanewsrembang.com/-  Rembang – Sat Reskrim Polres Rembang amankan dua pelaku pencurian kayu pule dari hutan milik Negara di Petak 31A kelas hutan lindung bagian Gunung Lasem pada Resor Pemangkuan Hutan Gandrirejo, tepatnya di wilayah Desa Candimulyo, Kecamatan Sedan, Rembang.

Dua pelaku pencurian kayu hutan tersebut adalah Syafi’i (42) dan Mundhofar (38). Keduanya merupakan warga Desa Bogorejo, Kecamatan Sedan, Rembang. Mereka ditangkap di kediaman mereka pada Senin (22/5/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rembang AKP Ibnu Suka SH mengungkapkan, satu batang kayu jenis pule yang dicuri itu bernilai Rp1,449 juta.

Penangkapan terhadap keduanya, didasari atas laporan petugas keamanan hutan, bahwa ada kendaraan bermotor beroda empat jenis L300 dengan nomor polisi K 1939 QA berada di Petak 31A kelas hutan lindung bagian Gunung Lasem RPH Gandrirejo KPH Kebonharjo pada Rabu, 3 Mei 2017.

Namun setelah didekati, diamati dan diselidiki, ternyata di bak mobil sudah ada kayu jenis pule dan satu unit derek pengangkut kayu yang sengaja ditinggal oleh pelaku pencurian.Setelah itu, pada Kamis 4 Mei 2017, barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Rembang guna keperluan pengamanan.

Setelah mendapat laporan dari pihak KPH Kebonharjo, Sat Reskrim Polres Rembang langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku yang kini kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga sudah kami sita, pungkasnya.