Polres Rembang Gelar Press Release Kasus Curanmor dan Judi

Tribratanewsrembang.com/ Rembang – Kapolres Rembang AKBP Sugiato, SH, S.I.K, MSi memimpin pelaksanaan press release kasus curanmor dan perjudian di halaman Sat Reskrim Polres Rembang, Jum at  (26/5/2017). Dalam press release Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka S.H.

Untuk kasus curanmor, Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti di 2 tempat kejadian perkara yaitu di Kec Pamotan dan Kecamatan Bulu  . Tersangka yang berhasil diamankan adalah S alias Cino  (33) warga Desa gegersimo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang  dengan TKP di tanah tegalan Desa  gegersimo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang  . Sementara itu satu tersangka lainnya berinisial M Bin S  (28) warga Desa Jurang Jero  Kec Sluke Kab Rembang tempat kejadian pinggir jalan Desa Sendang mulyo Kec Bulu Kab Rembang dan berhasil mengembangkan kasus tersebut dengan menyita belasan unit sepeda motor  .

Modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan kunci palsu dan mereka beraksi di tempat rawan seperti tanah tegalan dan pinggiran jalan  ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan dengan maraknya pencurian sepeda motor kita lakukan tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan dari tingkat polsek dan polres dengan meningkatkan patroli. Sementara itu tindakan represif yaitu dengan menegakan hukum terhadap pelaku curanmor.

Untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kepada warga yang pernah kehilangan sepeda motor agar bisa melakukan pengecekan barang bukti di Polres Rembang dengan membawa surat kelengkapan dan tanpa dipungut biaya , pungkasnya.

Sementara untuk kasus 3  yang berhasil diungkap adalah perjudian jenis togel . 4 pelaku berhasil diamkan yaitu S (50) warga Desa Tambak Agung Kec Kaliori Kab  Rembang , S (52) Desa Sumbergirang Kec Lasem Kab Rembang, S ( 43) Desa Karangturi Kec Lasem Kab Rembang, W ( 51) Desa Sumberagung Kec Pancur Kab Rembang.

Modus yang dilakukan adalah Tersangka menjual togel kepada warga. Selanjutnya uang hasil penjualan disetorkan  untuk dipasangkan taruhan di situs judi online.

Tersangka beserta barang bukti diamankan dirumahnya masing-masing. Dari para tersangka judi diamankan barang bukti berupa sejumlah  uang tunai, telepon genggam dan alat tulis berupa spidol dan pulpen serta buku catatan

Kapolres mengatakan jelang  Ramadhan ini Polres Rembang intensifkan  Ops Pekat diantaranya Judi   yang cukup meresahkan masyarakat. Mereka dikenakan pasal 303 KUHP.