Kapolres Rembang Pimpin Press Release Dugaan Pembuatan Uang Rupiah Palsu

Tribratanewsrembang.com/ Rembang – Kapolres Rembang AKBP Sugiarto, SH, SIK, Msi dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka melaksanakan Press Release tentang kasus dugaan memproduksi, menjual,membeli,mengimpor,mengekspor,menyimpan dan atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksud untuk membuat rupiah palsu An tersangka Sumani Khakim ST Bin Suwito, 47 tahun , alamat Desa Sluke rt 01/03 Kec Sluke Kab Rembang , yang dilaksanakan di halaman Sat Reskrim Polres Rembang dan dihadiri oleh awak media baik cetak maupun elektronik rabu ( 31/5)
 
Dalam Press Release tersebut Kapolres Rembang mengatakan kejadian bermula ketika Pukul 11.00 wib tim eksekusi PN Rembang, Polsek Sluke dan Gabungan Personil Polres Rembang yang dipimpinnya melakukan eksekusi dan pengosongan rumah beserta isinya milik tergugat 1 ibu Tasripah dan tergugat 2 Bp. Sumani. Barang – barang milik tergugat 1 dan 2 dibawa ke rumah Sdr Warsidi Ds. Jurang Jero Kec. Sluke Kab. Rembang yang sudah disiapkan oleh penggugat. Pengadilan Negeri Rembang dan aparat Polres Rembang melaksanakan eksekusi rumah Sumani karena menunggak hutang. Saat proses pengosongan isi rumah, petugas menemukan hal yang aneh di lantai yang diberi tutup.
 
Saat dicek, ternyata penutup tersebut merupakan pintu ruang bawah tanah semacam bunker. Setelah turun menuju ruangan tersebut, petugas dikagetkan dengan temuan barang-barang yang ada didalamnya. Ada uang palsu yang masih terpampang lembaran kertas yang belum dipotong, jumlahnya cukup banyak. Yang jelas posisi kertas uang palsu tersebut menumpuk ujar Kapolres Rembang
 
Setiap kertas, tercetak antara 6 sampai 12 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Di dalam bunker juga berjajar tali dan cepitan seperti jemuran pakaian yang kemungkinan untuk mengeringkan uang palsu.
 
Memergoki temuan tersebut, Polres Rembang yang berada di lokasi mengamankan tersangka Sumani Khakim ST Bin Suwito beserta barang bukti berupa : sepeangkat alat cetak yang terdiri dari 3 unit mesin yang berbeda , beberapa rim kertas sebagai bahan mencetak uang palsu, 2 lembar uang kertas palsu, hasil cetakan yang belum dipotong, 3 buah tinta terdiri warna merah, kuning dan biru. .
 
Dan terhadap tersangka dikenakan pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 250 KUH Pidana