Eksekusi Sengketa Ruko , Polres Rembang Terjunkan 54 Personel Pengamanan

Tribratanewsrembang.com/- 54 petugas gabungan dari Polres Rembang ditenjunkan guna mengamankan jalanya proses eksekusi tanah dan bangunan yang berada di Kantor Kelurahan Pacar Jl. Gajah Mada No. 192 Kel.  Pacar Rembang  , Rabu  (10 /5/2017 ) Pukul 10.00 Wib

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Rembang Kompol Yohan Setiajid,SH,M.Hum dengan menurunkan sedikitnya 65 personel gabungan dari Sat Sabhara ,Sat Intelkam ,Sat Reskrim dan Sabhara Polres Rembang

untuk menjaga hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan eksekusi. Pihak kepolisian disini bertugas hanya mengamankan jalannya eksekusi, yaitu orang ( masyarakat ), barang dan tempat

Kegiatan eksekusi sendiri yang dilakukan oleh Pengadilan Rembang berjalan dengan aman.

Membuka pelaksanaan acara dan menyampaikan kronologis terjadinya gugatan sampai dengan eksekusi yaitu dari eksekusi lahan dan bangunan yang terletak di Jl. Gajah Mada No. 192 Kel.  Pacar Rembang. Dengan pemohon An. Isnen Sugito alamat Ds. Tanjungsari Rt.03/Rw.01 Kecamatan/Kabupaten Rembang dan termohon Eny Prasetyawati dan H. Achmad Jaswadi alamat Kelurahan  Pacar Rt.02/Rw.02 Kecamatan /Kabupaten Rembang

Dalam pelaksanaan eksekusi yang dibacakan oleh Juru Sita PN Rembang bahwa pelaksaan eksekusi dilaksanakan. Kemudian menuju obyek ruko yang akan di eksekusi di di Jl. Gajah Mada No. 192 Kel.  Pacar Rembang   kemudian melaksanakan Pembacaan eksekusi. Bahwa sesuai perintah Pengadilan Negeri Rembang tersebut dikosongkan dan diserahkan kepada Isnen Sugito alamat Ds. Tanjungsari Rt.03/Rw.01 Kecamatan/Kabupaten Rembang

Dan menyampaikan apabila dikemudian hari ada pihak lain yang masuk atau berusaha menguasai secara fisik rumah atau lahan tersebut secara ilegal maka Isnen Sugito dapat melaporkan perbuatan melawan hukum tersebut kepada pihak kepolisian.

Kemudian disegel secara simbolis dan peyerahan kunci kepada Kuasa Hukum Isnen Sugito yaitu Riyanto,SH dari Kantor Hukum Budi Utomo