14 Hari Operasi Patuh Candi 2017 , Sat Lantas Polres Rembang Tilang 2.872 Kendaraan

Tribratanewsrembang.com/-  Rembang , Sat Lantas Polres Rembang telah menilang sebanyak 2.872 kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua selama Operasi Patuh Candi 2017, yakni mulai 9 hingga 22 Mei 2017.

Kasatlantas Polres Rembang AKP M Rikha Zulkarnaen , SH SIK MH mengatakan, dari jumlah tersebut, rinciannya, 546 pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan beroda empat dan 2.326 pelanggaran oleh pengendara sepeda motor ( 24/5)

Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran yang dilakukan di antaranya, boncengan lebih sebanyak 37 kasus, melawan arus 51 kasus, melanggar lampu lalu lintas  162 kasus,  ugal-ugalan 16 kasus. Selain itu juga dilakukannya penindakan terhadap pemasangan onderdil motor selain SNI sebanyak 110 kasus, pelanggaran rambu maupun marka jalan 388 kasus, light on 9 kasus, tidak mematuhi perintah 3 kasus, ujarnya.

Kemudian, untuk kelengkapan surat berkendara ada 544 kasus, kelengkapan penggunaan sparepart sepeda motor 104 kasus, dan sejumlah pelanggaran lainnya sebanyak 104 kasus. Pihak Satlantas juga menilang kendaraan yang tanpa dilengkapi surat apapun sebanyak 19 kendaraan. Total penilangan terhadap pengguna roda dua sebanyak 2.326 tilang.

Sementara untuk kendaraan roda empat, jenis pelanggaran antara lain, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 119 kasus, pelanggaran rambu dan marka total sebanyak 229 kendaraan, muatan melebihi kapasitas 29 kasus, melawan arus 49 kasus, teknis 5 kasus, serta kelengkapan surat sebanyak 56 kasus, dan sejumlah pelanggaran lainnya sebanyak 59 kasus. Total kendaraan roda empat yang ditilang sebanyak 546.

Tak hanya itu, pihak Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Rembang juga mengamankan sebanyak 338 kendaraan bermotor, baik yang beroda dua maupun beroda empat. Rinciannya, 45 unit kendaraan beroda empat dan 293 sepeda motor.

Selain itu, Satlantas Polres Rembang juga menyita 224 SIM dan 2.310 STNK dari para pelanggar aturan berlalu lintas pada rangkaian operasi yang sama yang berlangsung sejak 9 Mei 2017.“Khusus untuk kendaraan bermotor yang kami amankan, bisa diambil oleh pemilik dengan menunjukkan tanda bukti sah kepemilikan,” ujar Kasatlantas.

Dalam hal ini, Satlantas juga mengidentifikasi tiga jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di Rembang. Pelanggaran atas kelengkapan surat 621 kasus, pelanggaran potensi macet 562 kasus, serta pelanggaran atas potensi kecelakaan 1.689 kasus.

Menurutnya, dari total 2.872 pelanggaran, sebanyak 2.832 di antaranya diselesaikan dengan menggunakan mekanisme e-tilang, sedangkan 40 pelanggaran lainnya masih diselesaikan dengan mekanisme tilang manual