Tribratanewsrembang.com/- Penyakit masyarakat (Pekat) berupa perjudian kembali memperoleh perhatian serius dari Polres Rembang . Hal itu, dibuktikan dengan ditangkapnya 2 (dua) pelaku judi jenis domino oleh anggota Sat Reskrim Polres Rembang , Senin (10/4/2017) sekira pukul 16.00 wib.
Mereka yang sedang asyik judi domino dan diamankan oleh anggota Sa Reskrim Polres Rembang , yakni pria bernama KARMAN Bin SIMIN, umur 55 tahun, islam, Tani, Desa Banggi Rt. 02 Rw. 03 Kec. Kaliori Kab. Rembang dan SUWALIP Bin SADI, 49 TH, Islam, Tani, Ds. Banggi Rt. 05 Rw. 01 Kec. Kaliori Kab. Rembang
Keduanya diamankan saat sedang asyik berjudi dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Ds. Sendangagung Kec. Kaliori Kab. Rembang.
Penangkapan judi jenis domino itu berawal dari informasi masyarakat setempat. Dimana, di tempat kejadian perkata itu sering dipakai ajang perjudian terutama judi jenis domino. Mendapati laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Rembang langsung melakukan penyelidikan. Begitu, dipastikan di lokasi tersebut terdapat perjudian maka pihak Sat Reskrim Polres Rembang langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya 2 (dua) penjudi diamankan
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH, SIK,Msi melalui Kasat Reskrim AKP Ipnu Suka SH membenarkan jika anak buahnya telah berhasil melakukan penagkapan 2 tersangka perjudian jenis domino di Ds. Sendangagung Kec. Kaliori Kab. Rembang.
Iya benar. Anggota kami telah mendamankan 2 tersangka judi domino dengan yang keduanya adalah warga Desa Banggi Kecamatan Kaliori , Kabupaten Rembang . Kedua pelaku ditangkap saat asyik berjudi, termasuk berhasil diamankan barang bukti (bb) dalam kejadian tersebut,” tegas Kasat Reskrim
Dua pelaku telah kami amankan berikut beserta barang buktinya yakni berupa – 2 (dua) set kartu domino merk Jitak dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Ke dua tersangka saat ini menjalani proses Hukum dan dikenakan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian
Kasat Reskrim Polres Rembang berharap kepada masyarakat agar mereka mau melapor kepada petugas bila mengetahui ada aktivitas judi di sekitar tempat tinggalnya atau dimana saja yang penting masih berada wilayah hukum Polres Rembang .
Judi dalam bentuk apapun, silahkan dilaporkan kepada kami dan pasti akan menindak lanjuti laporan tersebut untuk kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku