Polres Rembang Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Rekayasa Perampokan Sopir Tronton

Tribratanewsrembang.com/- Rembang,Jawa Tengah, Polres Rembang kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus rekayasa perampokan atas tronton di Jalan Pantura Punjulharjo Rembang, awal Maret 2017 lalu. Semua tersangka memiliki motif sama yakni ingin menjual muatan aluminium, kuningan, timah dan tembaga yang dibawa tronton.
Tiga tersangka baru itu masing-masing adalah Sutriyono (36), warga Rt 1 Rw 11 Dusun Waru Desa Sumberejo Pandaan Pasuruan, Candra Prasetyo (31), warga Rt 1 Rw 3 Desa Tanjungrejo Jekulo Kudus, serta Achmad Faisol (34), warga Rt 8 Rw 4, Desa/Kecamatan Mejobo Kudus.
tersangka Sutriyono adalah seorang sopir yang dalam kasus ini berperan sebagai perantara penjualan barang. Selanjutnya Candra yang berprofesi sebagai pengumpul rosok itu bertindak sebagai penjual barang hasil kejahatan.
Sedangkan Faisol yang sehari-hari juga sebagai pengumpul rosok memiliki peran ganda. Selain sebagai sebagai pembeli dari perantara dan penjual, ia juga sekaligus menjual barang-barang senilai Rp 1,9 juta itu kepada pembeli lainnya.
Sebelum ini Polres Rembang juga telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah pelaku utama rekayasa perampokan, yakni Budi Utomo (28), warga Dusun Kedaton Desa Klino Rt 12 Rw 6 Kecamatan Sekar Bojonegoro Jatim serta Moh Taufik (38) warga Desa Glanggang Kecamatan Beci Pasuruan Jatim.
Tersangka awal yang diamankan Polres Rembang adalah sopir tronton, bernama Taufik Ichwan Gozali (30) Warga Dukuh Sejan RT 06 Rw 13 Kecamatan Gemarang Madiun. Ia terbukti memberikan keterangan palsu lantaran pura-pura menjadi korban rampok.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si melalui Kasatreskrim AKP Ibnu Suka,SH mengatakan, saat ini para tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Rembang. Mereka masing menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk kemungkinan mengembangkan kasus.
Dari tangan para tersangka baru ini, Satreskrim Polres Rembang Mengamankan beberapa barang bukti, antara lain adalah tiga unit ponsel, tiga keeping kartu ATM BCA dengan nomor berbeda, sepeda motor Yamaha N-Max putih serta Grand Max hitam Nopol K 1781 WK.
Sat Reskrim Polres Rembang sudah memeriksa para saksi dan tersangka. Tersangka juga sudah ditahan dan kami mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Rembang (Kejari) ungkap Kasat Reskrim Polres Rembang.