Polres Rembang Melakukan Penyidikan Kasus Rekayasa Perampokan Tronton Nopol L 9599 UF di Jalan Pantura Rembang

Tribratanewsrembang.com/- Rembang,Jawa Tengah ,berdasarkan penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Rembang muatan truk yang senilai Rp 1,9 miliar hanya dijual oleh kawanan pelaku sebesar Rp 266.350. 000.
Muatan truk tersebut dijual oleh kawanan pelaku kepada seorang penadah di Kota Semarang. Selain itu, dari pendalaman yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Rembang , muatan truk yang dijual terdiri dari kuningan, tembaga dan aluminimum.
Polisi juga telah menetapkan dua tersangka baru selain sopir bernama Taufik Ichwan Gozali. Dua tersangka baru itu adalah Budi Utomo (28), warga Dusun Kedaton Desa Klino Rt 12 Rw 6 Kecamatan Sekar Bojonegoro Jatim.
Satu tersangka lagi adalah Moh Taufik (38), warga Desa Glanggang Kecamatan Beci Pasuruan Jatim. Keduanya ditangkap saat terlibat kecelakaan lalu-lintas menggunakan barang bukti rekayasa perampokan di Kabupaten Nganjuk Jatim.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si melalui Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka,SH mengatakan, tersangka Budi sudah dijemput dan saat ini sudah berada di Polres Rembang untuk pengembangan kasus. Sedangkan tersangka Moh Taufik, masih berada di Satlantas Polres Nganjuk karena sedang menjalani penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Rembang antara lain adalah tronton nomor polisi L-9599-UF, uang tunai hasil penjualan muatan truk sebesar Rp 266.350.000, beberapa barang terkait seperti lakban untuk mengikat sopir.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekayasa perampokan atas tronton muatan kuningan, tembaga dan aluminimum di Jalan Pantura Rembang, Minggu (5/3/2017) lalu berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Rembang.
Modus operandinya adalah sopir yang bernama Taufik Ichwan Gozali (30) Warga Dukuh Sejan RT 06 RW 13 Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun berpura-pura dibius dan dirampok oleh pelaku lainnya.
Sopir kemudian sengaja digeletakan di Jalan Tireman-Pamotan agar disangka menjadi korban perampokan. Oleh warga, Sopir ditemukan dalam kondisi terlakban mulut dan matanya serta kaki dan kedua tangganya.
Selanjutnya, pelaku sopir mengabari pemilik barang bernama Agus Indrawan (50), warga Ngagel Jaya Selatan 5/25 RT5 RW5 Kelurahan Pucangsewu Kecamatan Gubeng Surabaya. Kepada pemilik barang sopir mengaku telah menjadi korban perampokan.